BANDUNG BARAT – Rumah pribadi sekaligus berfungsi sebagai rumah dinas Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna, kini tak lagi dijaga oleh personel Satpol PP KBB setelah ditarik oleh Pemda (Pemerintah Daerah) KBB (Kabupaten Bandung Barat).
Penarikan itu dilakukan setelah Aa Umbara menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial KBB.
Kini personel Satpol PP KBB tidak lagi memiliki kewajiban menjaga kediaman Aa Umbara yang berada di Lembang.
“Sejak Pak Bupati ditahan anggota semua sudah ditarik ke kantor. Jadi tidak ada lagi penjagaan di rumah bupati,” kata Kasatpol PP, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Sehabudin, Jumat (21/5).
Asep menyebutkan pada saat aktif menjabat sebagai bupati, maka pengamanan melekat dari anggotanya wajib ada pada pejabat yang bersangkutan dalam hal ini Aa Umbara.
“Namun ketika nanti misalnya bupati divonis tidak bersalah dan menjabat lagi, maka pengamanan kembali akan dilakukan. Tapi untuk sekarang kita sudah tarik,” katanya.
Pada kondisi normal, setiap harinya total ada enam personel yang disiagakan. Mereka bertugas dalam tiga shift di mana setiap shift-nya diisi oleh dua petugas jaga.
Selain menjaga aset mereka juga menerima surat masuk atau mengonfirmasi kedatangan tamu.
“Sekarang anggota ditarik ke kantor, sebagian ada yang dialihkan untuk menjaga rumah dinas Plt Bupati Hengky Kurniawan,” tuturnya.
Menurutnya, komposisi anggota Satpol PP yang menjaga rumah dinas Plt Bupati di Kota Baru Parahyangan jumlahnya sama. Saat ini semua personel difokuskan menjaga kediaman tersebut karena otomatis kendali Pemda KBB beralih ke wakil bupati ketika bupati berhalangan.
“Tidak ada kewajiban untuk menjaga anak dan istri kepala daerah usai tidak menjabat. Berbeda dengan presiden ketika sudah tidak menjabat masih ada kewajiban negara untuk menjaganya,” tandasnya. (mg6)