NGAMPRAH – Pemilih yang bakal memberikan suaranya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berasal dari data pemilih milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB.
Kepala Divisi Teknis KPU KBB, Rifki A Sulaeman mengatakan, Pilkades Serentak di KBB yang digelar di 41 desa akan menggunakan data yang ada di KPU dan dipakai pada Pemilu tahun lalu. Data itu menjadi rujukan mendasar bagi pemegang hak pilih dan hak dipilih.
“Data pemilih yang ada di KPU selalu kami update setiap bulannya. Makanya kami berikan untuk dijadikan pijakan Pilkades serentak karena data ini merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 lalu,” terangnya, Rabu (19/5).
Penggunaan DPT Pemilu 2019 yang bisa dipergunakan Pemda KBB untuk data pemilih pada penyelenggaraan Pilkades serentak itu, sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 388 tahun 2021.
“Adapun jumlah DPT Pemilu 2019 di KBB adalah sebanyak 1.190.084 yang tersebar pada 165 desa dan memilih pada 5.088 TPS,” jelasnya.
KPU KBB mencatat data pemilih pada April 2021 lalu sebanyak 1.207.498 yang terdiri dari 607.959 laki-laki dan 599.539 perempuan. Data pemilih tersebut diperbaharui setiap bulannya.
“Itu hasil pelaporan masyarakat pemilih serta data berkelanjutan berasal dari Polres Cimahi, Kodim 0609 Cimahi terkait data pensiunan anggota TNI/Polri,” bebernya.
Pihaknya juga berharap peran serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KBB untuk sinkronisasi data secara rutin. Serta mengajak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan kewajiban memilih kepada masyarakat, mengingat pentingnya peran aktif masyarakat dan lembaga masyarakat lainnya dalam melaporkan data pemilih berkelanjutan.
“Pemilih pemula sangat kami tunggu datanya yang didasarkan pada pelaporan masyarakat secara langsung kepada kami. Selain itu data kematian penduduk pemilik hak pilih pun akan kami catat untuk mencoret yang bersangkutan dari data pemilih aktif,” pungkasnya.
Adapun pelaksanaan Pilkades serentak ini akan dilakukan pada Minggu 29 Agustus 2021. Salah satu persyaratan pemilih dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Pemilih merupakan warga desa setempat yang enam bulan sebelumnya telah ditetapkan DPS dan divalidasi oleh desa dengan RT dan RW. (mg6/drx)