BANDUNG – Dalam menjalankan ibadah puasa selama satu bulan, ada beberapa zakat yang harus dibayarkan oleh umat Islam, bagi mereka yang mampu yaitu Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah ini merupakan salah satu zakat yang wajib dibayarkan oleh umat muslim menjelang Hari Raya Idulfitri.
Anggota Bidang Fatwa MUI Kota Bandung, Tamyiz Dery mengatakan bahwa terakhir untuk pembayaran zakat fitrah adalah ketika sebelum melaksanakan salat Idulfitri.
“Zakat fiitrah itu begini, kewajiban zakat fitrah itu setelah magrib sebelum Idulfitri. Kemudian waktunya itu singkat sekali, berakhir ketika orang-orang itu pergi salat Idulfitri,” ujarnya saat di Kantor MUI Kota Bandung, Jl. Terminal Sadang Serang No. 13, Senin (10/5).
“Gak boleh salat Idulfitri dulu, baru bayar, kalau dibayarkan setelah salat artinya itu bukan zakat fitrah tapi sedekah,” sambungnya.
Tamyiz menuturkan bahwa sekarang ulama melihat bagaimana zakat itu berhasil dan berdaya guna karena zakat fitrah itu untuk santunan orang-orang miskin dan mengacu pada sabda Rasulullah SAW yang artinya: Jadikan orang-orang fakir miskin itu berkecukupan pada saat Idulfitri.
Oleh karena itu, Tamyiz menambahakan dari sinilah para ulama akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam idul fitri.
“Secara teknis orang mau membayar zakat sebelum puasa pun boleh, ada juga yang pengen pas sebelum Idulfitri baru mengeluarkan,” ucapnya.
“Umpamanya setelah magrib. Cuma secara teknis itu biasanya ripuh (sulit, red). Nah itu kebijakan dari para ulama, boleh mendistribusikannnya setelah Idulfitri,” pungkasnya. (MG8)