2. Akta Kematian, KK (Data yang meninggal ditiadakan dari KK), KTP-EL (Perubahan Status Kematian).
3. Akta Perkawinan, KK (Terbentuk KK baru bagi pasangan suami-istri), KTP-EL Suami-Istri;
Akta Perceraian, KK (Perubahan Elemen Data), KTP-EL;
4. SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI), SKDWNI (Surat Keterangan Datang WNI), (KK dan KTP-EL).
Inovasi One Day Service 3 in 1 merupakan upaya dari Disdukcapil untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian dari hukum atas dokumen penduduk untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Cimahi.
Saat ini, pihak Disdukcapil Cimahi masih dalam proses diskusi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cimahi untuk menyusun perjanjian kerja sama khusus pernikahan pasangan muslim. Hal ini dilakukan agar pelayanannya semakin baik dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pemberian dokumen kependudukan dalam program 3 in 1 ini dijalankan secara terintegrasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap Kecamatan di Kota Cimahi.
“Melalui program ini, masyarakat tidak perlu mengurus dokumen-dokumen kependudukan secara terpisah lagi, karena semua akan terlayani secara otomatis. Ke depannya, pihaknya akan terus menjalin koordinasi dengan seluruh Kecamatan dan Kelurahan di Kota Cimahi agar inovasi ini bisa diketahui oleh seluruh warga masyarakat Cimahi,” imbaunya.
“Kami berharap, layanan 3 in 1 ini dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kependudukan oleh warga masyarakat, termasuk bagi yang baru saja melangsungkan pernikahan, selaku penerima manfaat dari pelayanan tersebut,” tutupnya. (Mg5/int)