BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan kabar buruk terkait situasi pandemi Covid-19. Setelah beberapa waktu muncul di Jawa Barat, menjelang berakhirnya Ramadan 1442 Hijriah, muncul kembali dua wilayah zona merah. Sebagaimana peraturan, wilayah zona merah berkemungkinan tidak bisa melaksanakan salat Idulfitri di masjid.
Hal tersebut diungkapkan Ridwan Kamil saat menggelar Press Conference Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat di Makodam III Siliwangi, Kota Bandung, Jumat (7/5).
“Berita buruknya kita masih mendapatkan dua zona merah yaitu KBB (Kabupaten Bandung Barat) dan Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
Ia menghimbau agar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) KBB dan Kota Tasikamalaya agar dapat segera mengatasi dan menghilangkan status zona merah tersebut dalam jangka waktu satu minggu.
“Saya titip ke Forkopimda KBB dan Kota Tasikmalaya segera dalam waktu satu minggu menghilangkan zona merah di wilayah Tasik dan KBB mudah-mudahan itu bisa berlangsung dengan baik,” harap pria yang dikenal dengan sapaan Kang Emil tersebut.
Hal tersebut tentu menjadi kabar buruk bagi masyarakat setempat khususnya umat muslim. Terlebih dalam beberapa hari ke depan akan melaksanakan salat Idulfitri.
Seperti dikatakan oleh Kang Emil sebelumnya, bahwa hanya wilayah atau daerah yang tidak termasuk zona merah yang dapat melaksanakan salat Idulfitri berjamaah dengan kapasitas terbatas di dalam masjid.
“Kalo zona merah itu kemungkinan tidak secara hukum. Zona non merah rekomendasi di masjid bukan di tempat-tempat terbuka, dengan kapasitas juga terbatas. Jadi pasti salat Idulfitri ini terbagi dua. Yang zona non-merah di masjid dan di rumah. Yang zona merah di rumah masing-masing,” pungkasnya. (MG7)