Tukar Uang dengan Membeli Apakah Termasuk Riba?

Tukar-Uang_Ahmad-Khusaini-Jawa-Pos_Jawa-Pos -
UANG PECAHAN KECIL: Seorang penjual menunggu warga yang menukarkan uang di Jalan Bubutan, Surabaya, kemarin. Jasa penukaran uang musiman mulai terlihat menjajakan jasa penukaran uang pecahan Rp 2 hingga Ro 10 ribu. Untuk tiap penukaran mereka mengambil harga 15 ribu per transaksi.
0 Komentar

Kelebihan yang dibayarkan oleh pembeli dianggap sebagai upah atas usaha-usaha itu. Jadi, tukar-menukar uang tetap sama jumlahnya dan tidak ada riba di dalamnya.

Sedangkan apabila kita mengambil pendapat kedua yang diusung oleh ulama Syafi’iyyah lebih sederhana. Uang tidak termasuk barang ribawi. Jual belinya bebas, mau kontan, mau lebih, terserah.

Fikih tetap memberikan solusi atas apa yang kita alami. Tidak ada hal negatif di dalamnya yang seolah-olah kita rekayasa.

Baca Juga:PT Jaswita Gelar Silahturahmi Bersama Anak YatimMenko Bidang Perekonomian Ajak BPJAMSOSTEK untuk Selaraskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Penerima KUR

Niat baiknya ialah berbagi kebahagiaan kepada sesama untuk mengisi Hari Kemenangan. Dengan diperbolehkannya tukar-menukar uang, entah melalui pendapat pertama atau kedua, memberikan kesempatan kepada mereka yang ingin sedekah. Sedekah akan mempererat tali persaudaraan. (Tebuirengonline)

0 Komentar