JAKARTA – Sedikitnya Lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Non aktif Cimahi Ajay M. Priyatna.
Kelima pejabat tersebut di antaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) , Dikdik Suratno Nugrahawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Hella Haerani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Meity Mustika, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhammad Roni, dan Asisten ekonomi pembangunan Ahmad Nuryana.
Melalui keterangannya yang disiarkan secara daring Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, kelima pejabat itu nantinya akan menjadi saksi pada persidangan Ajay M. Priyatna.
‘’Untuk keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap di dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan] para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangan Tipikor,” ucap Ali, Kamis (6/5).
Selain itu, KPK juga tengah mengusut dugaan keterlibatan oknum penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa lima orang saksi itu yang telah dilakukan di kantor Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (5/5).
“Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M. Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/5).
Sebelumnya, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna mengklaim sempat dimintai uang Rp1 miliar oleh pihak yang mengaku dari KPK dengan iming-iming tak dijerat operasi tangkap tangan.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/4).
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai saksi.
“Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang yang mengaku dari KPK, beliau mengatakan Rp1 miliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana,” ujar Dikdik waktu itu. (yan)