BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung (PN), kini menghadirkan 2 orang saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar Bin Smith pada 2018 silam. Salah satu saksi adalah kakak ipar dari korban (Andriansyah) yang bernama Hendri Nafis. Ia sengaja dihadirkan oleh kuasa hukum Habib Bahar guna memberikan kesaksian terhadap kasus tersebut.
Dalam kesaksiannya, Hendri mengungkapkan, awal mula ia mengetahui adiknya menjadi korban penganiayaan tersebut ketika ia mendapat telpon dari korban (Andriansyah) yang meminta untuk menjemputnya di Polsek Sukajadi, Jakarta.
“Jadi waktu pukul setengah dua belas itu (malam) sudah ada di Polsek. Lalu dia (Andriansyah) menelepon ke saya minta jemput pulang. Sekitar 20 menit saya ke Polsek, saya ketemu dia, dia dalam keadaan sadar, baik. Cuma ada luka saja,” ujar Hendri di Pengadilan Negeri Bandung,
Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/5).
Ia juga mengungkapkan, luka korban berupa luka ringan di bagian kaki. Ia kemudian langsung membawa adik iparnya ke rumah sakit PMI di Bogor untuk mendapat pengobatan.
“Ya luka sedikit, kayak jatuh. Pada saat itu saya nggak tahu, tetapi sekarang saya tahu karena ada insiden pada malam itu,”ujarnya.
Mengenai kronologi kejadian, ia mengaku tidak mengetahuinya. Namun, sempat ada pembahasan dengan korban (adiknya) yang mengatakan bahwa ia dipukul.
“Kalau untuk kronologi nggak tahu. Cuma dia bercerita aja dipukul. Tapi nggak tahu siapa yang mukul,” terangnya.
Habib Bahar Mengajukan Perdamaian
Sepekan setelah kejadian tersebut, ada orang yang datang ke rumahnya. Orang tersebut bernama Eka dan merupakan perwakilan dari Habib Bahar.
Ia menceritakan, pada saat itu perwakilan Habib Bahar tersebut berbicara mengenai perdamaian. Pihak keluarga pun menerima ajakan perdamaian tersebut.
“Ya namanya juga kita merasa… kenapa tidak bisa damai kalau ada niat itu, kenapa tidak,” ungkapnya
Kemudian, ia menuturkan, saat mengajukan perdamaian tersebut, Habib Bahar sepakat akan membantu pengobatan dan memberikan kompensasi untuk keluarga korban. Keluarga korban menerima kesepakatan tersebut.
“Ada kesepakatan karena Habib mau bantu kompensasi keluarga berobat. Sejak Andriansyah (korban) sakit, nggak narik lagi, dan dikasih kompensasi,” ungkap Hendri.