Kakak Ipar Korban Berikan Kesaksian Terkait Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Habib Bahar

Kakak Ipar Korban Berikan Kesaksian Terkait Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Habib Bahar
Dok. Pada saat Sidang lanjutan Habib Bahar Bin Smith, kedua saksi sedang di sumpah agar bisa memberikan keterangan yang jelas. Foto Sandi Nugraha
0 Komentar

Lalu, kedua belah pihak setuju. Selanjutnya, perdamaian tertulis itu mencapai kesepakatan setahun kemudian, pada Oktober tahun 2020. Perdamaian tersebut ditandatangani oleh Habib Bahar dan pengacaranya, serta pihak keluarga dari Andriansyah selaku korban.

Kemudian, Hakim Surachmat mengungkapkan, kompensasi dari Habib Bahar Bin Smith terhadap korban Ardiansyah berupa uang senilai Rp 25 juta. (mg10)

0 Komentar