Mendagri: Larangan Mudik Harus Serentak Antara Pusat dan Daerah

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, perlu adanya keserempakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah soal kebijakan pelarangan mudik. Menurutnya, sebagai bencana non-alam nasional, penanganan pandemi Covid-19 perlu diikuti dengan kebijakan satu komando dari Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah daerah perlu menyesuaikan langkah berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat. Perlu keserentakan antara pusat dan daerah,” kata Tito dalam keterangannya, Senin (5/3).

Terkait kebijakan pelarangan mudik, sambung Tito, hal itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi pada penularan virus. Alih-alih merayakan hari raya bersama, Tito juga meminta masyarakat untuk menahan diri dan bersabar untuk sama-sama menjamin keselamatan diri sendiri dan keluarga dari penyebaran Covid-19.

“Repotnya nanti, kalau sudah mudik itu mobilitas tinggi, setelah itu terjadi, virus dibawa dari satu tempat ke tempat lain, menulari, apalagi biasanya ritualnya hari raya itu kan kita datang ke orang tua,” ujar Tito.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan.

Surat tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 -17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan