Catat! Ini 8 Titik di Kota Bandung yang Akan Dilakukan Penyekatan Cekpoin Jelang Mudik

BANDUNG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Bandung akan menempatkan 8 titik pos penyekatan cekpoin di beberapa tempat di wilayahnya hukum Polrestabes Bandung.

Sementara itu, menurut Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Rano Hadiyanto mengungkapkan bahwa 8 titik yang dilakukan penyekatan cekpoin tersebut di antaranya, 5 posko penyekatan di Get Tol Kota Bandung dan 3 posko penyekatan Non Get Tol kota Bandung.

“Jadi nanti kami akan lakukan penyekatan cek poin di 8 titik di Kota Bandung, di antaranya 5 di Get Tol kota Bandung, kaya misalnya di gerbang Tol Pasteur, gerbang Tol Pasirkoja, gerbang Tol Buahbatu, gerbang Tol Kopo dan gerbang Tol M. Toha.

Dan untuk di penyekatan Non Get Tol, itu di antaranya ada di daerah Cibiru, Cibeureum, dan di terminal Ledeng,” ungkapnya di Balaikota Bandung, Jl. Wastukencana No.2, Kec. Sumur Bandung, Kamis (29/4).

Rano juga menambahkan bahwa dalam proses pengecekan nanti pihaknya akan mengecek dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan.

“Jadi nanti ada persyaratan yang nantinya akan dicek oleh petugas. Pertama yaitu terkait dengan dokumen kesehatan seperti hasil rapid antigen, dan ada juga namanya dokumen perjalanan. Yang pertama kita akan cek yaitu identitas pengenal diri (KTP),” ujarnya

Ia juga mengatakan bahwa untuk lara pejabat dan instansi-instansi pemerintah jika sedang melakukan perjalanan dinas di tanggal 6 – 17 Mei 2021, maka diwajibkan menunjukkan surat izin tertulis dari pejabat atau instansi terkait dengan tanda tangan dan cap yang basah.

“Kemudian untuk pejabat instansi misalnya, ASN, ataupun pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri, bila mana melaksanakan perjalanan dinas maka itu harus dilengkapi dengan surat izin tertulis dari pejabat instansi terkait, dan kemudian tanda tangan dan capnya basah” ungkapnya

“Dan untuk pegawai swasta itu diwajibkan mendapatkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan dan cap yang basah, dan untuk masyarakat umum itu harus mendapatkan surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah setempat” tambahnya

Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa untuk kendaraan yang bisa melakukan perjalanan dan dilolos kan petugas di antaranya kendaraan petinggi negara, kendaraan dinas operasional ASN TNI Polri, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, dan kendaraan mobil barang yang tidak membawa penumpang. (Mg10/snd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan