KARAWANG – Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat mulai melakukan pengetatan arus mudik Lebaran di beberapa titik masuk dari arah Jakarta ke Karawang. Hal tersebut menyusul adanya larangan mudik Lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
“Secara umum, di Karawang ini ada 15 titik penyekatan pada musim mudik Lebaran tahun ini,” kata Kapolres setempat AKBP Rama Samtama Putra, di Karawang, Selasa, (27/4).
Ia menyebutkan ada sekitar 2 ribu personel gabungan yang melakukan pengamanan musim mudik Lebaran nanti. Ribuan personel itu juga akan tersebar di 15 titik penyekatan.
Titik-titik penyekatan di wilayah Karawang itu, di antaranya jalan arteri, jalan nasional, jalan provinsi hingga jalan tol.
“Kami juga akan memploting sejumlah personel di jembatan penyeberangan yang menggunakan perahu. Untuk mengantipasi mereka masuk ke Karawang melalui jalan tikus di perahu penyeberangan,” katanya pula.
Menurut dia, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1412 Hijriah dan Upaya Pengendalian COVID-19 selama Ramadhan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pemudik di titik-titik perbatasan setempat waktu pelarangan mudik.
Larangan mudik tersebut berlaku dalam rangka mencegah penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
“Sekarang kami sedang melakukan penyekatan. Sedangkan untuk pengetatan dan peniadaannya, akan kami perketat pada saat Operasi Ketupat Lodaya 2021 yang akan dimulai pada 6 Mei nanti,” katanya pula. (antaranews)