JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkapkan tujuh orang yang diamankan lantaran diduga sebagai muncikari dan joki praktik prostitusi anak di Tebet, Jakarta Selatan, juga berstatus anak di bawah umur.
“Tujuh (muncikari dan joki) kasus tetap berjalan, tetap lanjut tetapi kita wajib laporkan karena anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta Selatan, Jumat.
Yusri mengatakan tujuh anak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan karena ketujuhnya masih di bawah umur.
“Iya (tersangka), tetapi karena anak di bawah umur (tidak ditahan),” tambahnya.
Adapun dasar hukum yang digunakan untuk menjerat ketujuh tersangka tersebut adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita persangkakan UU Perlindungan Anak, KUHP dan UU ITE juga di sini karena diperjualbelikan, dipromosikan, di media sosial yang ada,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi daring anak di sebuah hotel di Tebet, Jakarta Selatan.
Penggerebekan hotel digunakan untuk praktek prostitusi tersebut dilakukan pada Rabu (21/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Modus operandinya menawarkan PSK anak dengan menggunakan aplikasi media sosial,” kata Yusri.
Dalam operasi tersebut pihak kepolisian turut mengamankan 15 orang, delapan di antaranya ada PSK yang masih berstatus anak.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, ponsel serta laptop. (antara)