Setelah takbir disunnahkan membaca do’a Iftitah, dan ini bisa ditinggalkan. 2. Membaca Surah Al-Fatihah Membaca surah al-Fatihah hukumnya wajib, tidak bisa ditinggalkan.
Dalam hadits shahih dijelaskan “لا صَلاَة إِلاَّ بِفَاتِحَة الكِتابِ (Tidak shalat kecuali dengan surah Al-Fatihah)”.
Dalam hal ini, diperlukan kemahiran membaca cepat dengan tetap menjaga makhrijul huruf dan tajwidnya.
Bila mampu, boleh saja membaca dengan satu kali nafas atau washol seluruhnya selama tidak mengubah makna.
Membaca surah al-Qur’an setelah al-Fatihah, hukumnya sunnah. Bila ditinggalkan maka tidak disunnahkan sujud sahwi.
Oleh karena, Imam hendaknya tetap membaca surah walaupun pendek, bahkan walaupun satu ayat.
Sedangkan bagi makmum, sering kali tidak memiliki cukup waktu membaca surah Al-Fatihah bila menunggu imam selesai.
Makmum hendaknya bisa memperkirakan lama bacaan surah Imam atau membaca al-Fatihah bersamaan dengan Imam, atau pada pertengahan bacaan Al-Fatihah imam lalu disambung kembali saat selesai mengucapkan amin.
Dalam membaca surah al-Fatihah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya, Ulama Syafi’i dan ulama lainnya memperbolehkan membaca surah Al-Fatihah dalam shalat dengan salah satu qira’ah sab’ah, dan tidak membolehkan qira’ah syaddah.
Namun apabila membaca dengan qira’ah syaddah tanpa terjadi perubahan pada maknanya, tidak ada tambahan atau pengurangan huruf maka shalatnya tetap sah.
kemudian, wajib membaca surah Al-Fatihah dengan keseluruhan huruf-hurufnya dan tasydid-tasydinya yang berjumlah 14 tasydid.
Apabila membaca dengan Lahn (irama/langgam) yang mengubah makna maka tidak sah bacaan dan shalatnya bila disengaja. Bila tidak sengaja maka wajib diulang bacaannya.
Ruku’, I’tidal, Sujud dan Duduk Diantara Dua Sujud Yang terpenting dari rukun-rukun shalat diatas adalah thuma’ninah.
Thuma’niah adalah berhenti sejenak setelah bergerak, lamanya sekadar membaca tasbih (Subhanallah).
Kira-kira 1 detik atau tidak sampai 1 detik. Bacaan dalam ruku’, i’tidal, sujud dan duduk diantara dua sujud hukumnya sunnah, sehingga bisa ditinggalkan.
Namun shalat cepat, bacaan tersebut sangat mencukupi untuk membacanya sehingga sebaiknya tidak ditinggalkan.
- Tasyahud Tasyahud akhir hukumnya wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan. Sedangkan tasyahhud awal bagi shalat yang lebih dari 2 raka’at hukumnya sunnah, sehingga bisa saja ditinggalkan, tetapi disunnahkan sujud sahwi, baik ditinggalkan karena lupa maupun sengaja.