CIMAHI – Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) hampir dipastikan mengalami perubahan tahun 2022. Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan tersebut tengah digarap.
Berdasarkan hasil evaluasi dan kajian, setidaknya ada beberapa perubahan yang mencolok. Seperti adanya penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipecah dari OPD sebelumnya.
“Untuk Cimahi, perlu adnaya SOTK baru, penambahan organisasi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat ditemui usai rapat Paripurna Raperda SOTK di DPRD Kota Cimahi, Rabu (21/4/2021).
OPD yang dipastikan dipecah yakni Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi yang bakal dipecah menjadi dua.
“Beban kerjanya berat, tapi personelnya sedikit sehingga perlu dipecah,” ujar Ngatiyana.
Kemudian Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) yang juga akan dipecah menjadi dua. Selain itu, ada juga peningkatan status Kesatuan Bangsa (Kesbang) dari Kantor menjadi Badan sehingga menjadi level esselon II.
Ada juga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang berganti nomenklatur menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).
“Esselon II ada III organisasi, esselon 3 ada 6 jabatan dan esselon IV ada 10 jabatan,” terang Ngatiyana.
Dirinya melanjutkan, meski ada SOTK baru, namun pihaknya tidak akan terlalu signifikan menambah Sumber Daya Manusia (SDM) baru. Pihaknya akan memaksimalkan pegawai yang sudah ada. (fey)