Sejumlah Sektor Pariwisata di Kota Bandung Ini Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

BANDUNG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung melayangkan surat edaran perihal penutupan sejumlah usaha pariwisata selama bulan Ramadan. Keputusan tersebut tertuang dalam Perda Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Menurut Kepala Seksi (kasie) Jasa Usaha Bidang Pariwisata Disbudpar Kota Bandung, Cepi Setiawan, penutupan tersebut khususnya menyasar para pemilik usaha yang beroperasi di waktu malam.

“Jadi yang diminta untuk ditutup itu adalah seperti bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyard, spa dan sanggar seni budaya tradisional,” kata Cepi, di Kota Bandung pada Senin (19/4/2021).

Sejumlah sektor pariwisata yang disebutkan sebelumnya, juga tidak diperkenankan beroperasi ketika hari-hari besar keagamaan. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk jangka waktu yang lama.

Berdasarkan surat edaran Kadisbudpar Kota Bandung pasal 73 ayat (6), penutupan usaha hiburan diberlakukan hingga tanggal 15 Mei 2021 pukul 18.00 WIB. Hal tersebut mulai berlaku pada 11 April kemarin. Artinya, penutupan ini bersifat temporer atau sementara.

Meskipun begitu, para pemilik usaha diharapkan untuk mematuhi surat edaran tersebut. Pasalnya tempat hiburan malam yang nekat beroperasi akan mendapat sanksi.

“Akan ada sanksi administratif berdasarkan pasal 74 peraturan daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kepariwisataan,” katanya.

Namun, ujar Cepi, terdapat beberapa tempat wisata lainnya masih tetap beroperasi selama bulan suci ramadan.

“Seperti kebun binatang atau taman lalu lintas itu tetap buka saat ini. Ya, hiburannya untuk saat ini kesitu dulu lah,” imbuhnya. (mg1/boy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan