Menag: Aparat Harus Tindak Tegas Siapapun Pelaku Penista Agama

JAKARTA – Polri jangan takut menindak tegas para penista agama. Jangan pandang bulu, siapa pun yang melakukan penistaan terhadaap agama apapun di Indonesia harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Polri dan aparat hukum lainnya menindak tegas kepada setiap orang yang melakukan penistaan agama. Jangan pandang bulu menindak para pelakunya.

“Saya mendorong aparat untuk menindak setiap pelaku ujaran atau pun perbuatan yang mengarah pada penistaan agama. Tidak hanya terkait kasus Joseph Paul Zhang dan Desak Made, tapi siapapun pelakunya,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (21/4).

Dia menilai tindakan menistakan agama tidak dibenarkan. Untuk itu, dia mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menindaklanjuti atas laporan ujaran yang mengandung penistaan agama.

Ujaran itu juga menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebab dapat memecah belah bangsa.

“Saya minta masyarakat untuk tetap tenang, mengedepankan kebersamaan dan toleransi di tengah upaya berbagai pihak mengadu dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Dia menilai setiap umat beragama harus meyakini kebenaran keyakinan agamanya. Namun, keyakinan itu tidak boleh dibarengi dengan sikap merendahkan ajaran keyakinan agama lain.

“Kedepankan toleransi. Mari yakini kebenaran agama masing-masing dengan tetap menghormati dan menghargai saudara sebangsa yang berbeda keyakinan,” ujarnya.

Ada dua dugaan penistaan agama yang kembali terjadi dan menjadi perbincangan publik. Pertama muncul video Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 dan juga menghina Islam. Kasus kedua adalah Desak Made Darmawati yang diduga melakukan penistaan agama Hindu.

Dikatakan Yaqut, Desak Made sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada umat Hindu. Namun, proses hukum tetap berjalan. Sementara untuk Jozehp Polri masih memburunya dengan menggandeng interpol. Sebab Jozeph diduga berada di luar negeri.

“Saya mengapresiasi langkah proaktif aparat dalam menindaklanjuti dan mengambil tindakan atas laporan ujaran yang mengandung penistaan dan menimbulkan keresahan,” ujarnya.(Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan