Saat ini, kata Dadang, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait sumber sabu tersebut. Dadang mengaku sudah melakukan interogasi kepada warga binaan dan pengantar barang haram tersebut.
”Sementara yang membawanya kita amankan dulu. Kalau keterangannya (pengantar) dia tahu, artinya dari warga binaan ini telepon ke dia, minta tolong diantarin ada paket sepatu terus isinya sabu. Sementara hasil introgasi kita itu, ini perlu diinterogasi lagi, perlu di konfrontasi dengan si warga binaannya,” kata Dadang.
”Status perempuan pengantar hanya kenal di media sosial, terus katanya berdasarkan pengakuan mereka berdua ini, mereka pacaran, tapi ketemunya baru dua bulan kebelakang, perlu pendalaman juga. Kalau benar terlibat, maka kita kenakan pasal 114, ancamannya di atas lima tahun,” bebernya.
Saat disinggung apakah kasus ini ada kaitannya dengan sabu di cilok, Dadang mengatakan itu berbeda tapi untuk modusnya hampir sama.
Sementara untuk kasus sabu didalam cilok beberapa pekan lalu, Dadang mengaku pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pemilik barang haram tersebut. Selain itu masih belum adanya kesesuaian dan belum ada kesinkronan antara pengirim dan pengantar juga menjadi kendala.
”Sudah ada penyelidikan ke warga binaan, dari sejak kita menerima laporan dari petugas lapas, kita langsung turun kesana, olah TKP dan interogasi langsung ke warga binaan,” tandasnya. (yul/ziz)