BANDUNG – Meski baru memasuki masa awal bulan suci Ramadan, persoalan mengenai kebijakan mudik lebaran atau pulang kampung masih terus berpolemik. Mengingat hari raya Idul Firi 1422 Hijriah yang jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021 nanti menjadi momen yang dinantikan umat muslim untuk dapat berkumpul dengan sanak saudara dikampung halaman.
Namun di tengah kondisi tanah air yang masih belum sepenuhnya terlepas dari cengkraman pandemi Covid-19 membuat pemerintah pusat dan daerah melarang kegiatan mudik. Pemerintah secara resmi melarang kegiatan mudik pada periode tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri menginginkan masyarakat untuk memiliki kesadaran lebih tinggi mengenai risiko penularan ketimbang ego pribadi jika tetap memaksakan mudik.
“Kami berharap dengan keadaan seperti ini, setidaknya masyarakat juga timbul kesadaran pribadi untuk menahan diri dulu untuk tidak melaksanakan mudik lebaran 2021 ini,” ujarnya ketika di temui di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (15/4).
Selain itu ia juga memastikan bahwa masyarakat yang nekat mudik akan diputar balik, “Bagi yang memaksakan mudik, di penyekatan itu sudah jelas jika komitmen kita semua dalam rangka untuk itu (mencegah penularan Covid-19) kita kembalikan,” tambah Dofiri.
Penyekatan juga setidaknya akan dilakukan di 120 titik posko baik perbatasan antar kota maupun provinsi.
“Penyekatan di titik-titik perbatasan itu pasti, contoh Karawang dengan wilayah hukum Bekasi, yang dijaga oleh Polda Metro Jaya, itu pasti disana akan lebih ketat,” lanjut Dofiri.
Untuk itu diingatkan kepada masyarakat, lebih baik merayakan hari raya Idul Fitri ditampat tinggalnya saat ini daripada memaksakan mudik.
“Kan sayang ya, udah jauh-jauh nanti diperintahkan lagi untuk kembali ke rumah,” tutupnya. (Mg7)