JAKARTA – Bagaimana hukum sengaja berenang saat berpuasa? apakah benar membatalkan atau tidak. Imam Besar Masjid Cut Meutia Jakarta Pusat Ustadz Mahfud Mustofa mengatakan berenang atau menyelam tidak akan membatalkan ibadah puasa seseorang namun ia mengatakan jika hal itu dilakukan saat sedang berpuasa maka hukumnya adalah makruh.
“Puasa harus menahan lapar dan haus. Lalu godaan saat puasa kan biasanya terik matahari, cuaca panas, lalu olahraganya berenang? Maka hukumnya makruh,” jelas Ustadz Mahfud.
Menurutnya, ketika air masuk ke tubuh maka akan batal puasanya. Jadi perlu dihindari. Sebab akan sulit menggunakan pakaian renang yang tak masuk air ke dalam tubuh. Apalagi air akan rentan tertelan.
“Itu semacam sengaja cari solusi saat cuaca terlalu panas berpuasa ingin merasa dingin. Maka hukumnya makruh,” katanya. (Jawapos)