BANDUNG – Pemerintah Daerah (Pemda) diminta memanfaatkan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala Cabang Perintis (KCP) Bandung Barat BP Jamsostek, Waluyo Suparto mengatakan, adanya Inpres itu menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
“Tujuan dari Inpres itu adalah agar masyarakat bisa sejahtera di era kenormalan baru, usai terpuruk dihantam pandemi Covid-19,” ucap Waluyo saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).
Jaminan dari kepesertaan BP Jamsostek bakal memberikan perlindungan terhadap penerima manfaat. Alasannya, pada masa pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang mem-PHK atau merumahkan karyawan sementara roda kehidupan keluarga harus terus berjalan.
Saat ini banyak pegawai yang diberhentikan dari perusahaan membuka usaha sendiri. Itu pun bisa mendapatkan perlindungan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematiannya. Dengan asumsi mendapat penghasilan Rp 2 juta/bulan maka mereka hanya iuran Rp 10.800/bulan.
“Manfaatnya jika sudah tercatat sebagai peserta BP Jamsostek ketika sakit biaya rumah sakit dicover sampai sembuh dan jika meninggal akan dapat santunan 48 x penghasilan per bulan,” sebutnya.
Selama pandemi COVID-19, pihaknya melakukan pelayanan digital secara online dan onsite berbasis barcode. Hingga saat ini yang sudah terdaftar untuk di KBB pada BP Jamsostek ada 2.172 badan usaha dan 54.583 perusahaan besar kecil baik yayasan, CV, hingga PT.
“Potensinya sebenarnya masih banyak lagi dan belum semua tergarap. Semoga kedepannya dengan sinergitas bersama pemerintah dan institusi swasta, kepesertaan bisa terus bertambah agar kesejahteraan masyarakat meningkat,” pungkasnya. (mg6)