JAKARTA – Ketua Panselnas Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan dimulai pekan ketiga Mei hingga akhir Juni.
Namun, rencananya seleksi untuk CPNS dan PPPK formasi non-guru lebih dulu dilaksanakan yaitu dimulai awal Juli hingga Oktober. Sedangkan PPPK formasi guru, kata Bima Haria, rencana dimulai bertahap pada pekan kedua Agustus hingga Desember 2021.
“Untuk pemberkasan NIP CPNS, PPPK non-guru dan guru direncanakan sampai Januari 2022,” terang Bima Haria kepada JPNN.com, Rabu (14/4).
Mengenai materi ujian, Bima Haria menjelaskan, untuk PPPK guru ditentukan oleh Kemendikbud melalui sistem UNBK. Sedangkan CPNS dan PPPK non-guru disiapkan dalam bank soal computers assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sama seperti tahun sebelumnya, lanjut Bima, untuk tes CPNS meliputi dua yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). SKD ini terdiri dari tes karakteristik pribadi (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU).
“Materi SKD CPNS ini disiapkan konsorsium perguruan tinggi yang sudah diakui kredibilitasnya. PPPK tidak diuji SKD,” terangnya.
Sedangkan SKB untuk CPNS dan PPPK, disusun masing-masing instansi pembina jabatan fungsional. Namun, naskah soal SKB tersebut harus sesuai standar tingkat kesulitan soal yang ditetapkan baik level jabatan maupun antarwilayah. Naskah soal SKB ini, kata Bima Haria, harus disampaikan kepada Panselnas paling lambat 1 Juni 2021 untuk diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.
“Intinya BKN tidak mengurus naskah soal PPPK guru karena semua diserahkan ke Kemendikbud,” ucap Bima Haria yang juga kepala BKN.
Lantas apa saja materi yang akan diujikan kepada PPPK? Bima Haria mengatakan, rujukannya ada di PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di mana, tesnya hanya SKB yang meliputi kompetensi bidang, manajerial, sosio-kultural, dan wawancara. Masing-masing konten materi ujian baik CPNS maupun PPPK, lanjutnya, ada passing grade.
Nah, passing grade ini ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo lewat peraturan pemerintah. “Sampai saat ini passing grade-nya masih menunggu penetapan MenPAN-RB,” tandasnya. (JPNN)