JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi mobilisasi moda transportasi pada 6 – 17 Mei 2021, untuk itu sebagai tindak upaya persetujuan, pemerintah melakukan penyekatan mudik lebaran. Namun, kendaraan di sejumlah wilayah di kabupaten/kota diizinkan melakukan pergerakan atau mudik lokal.
“Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Budi menyebut kebijakan itu berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk transportasi darat. Wilayah yang dikecualikan, yakni Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Kemudian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Mudik lokal di wilayah Bandung Raya juga diizinkan. Lalu, wilayah Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Mudik lokal juga diperbolehkan untuk wilayah Jogja Raya dan Solo Raya. Pemerintah juga mengizinkan pergerakan warga antara Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Terakhir, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. (fin)