BANDUNG – Satuan Reserse Kiriminal Polrestabes Bandung, berhasil mengungkap kasus kekerasan kepada anak di bawah umur yang berusia 3 tahun pada beberapa waktu lalu. Dalam hal tersebut, AKBP Adnan Mangopang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut di akibatkan dari laporan masyarakat yang dimana mantan istri dari pelaku tersebut melaporkan mantan suaminya yang berinisial (D) dengan kasus penyiksaan kepada anak kandungnya.
“Jadi pada beberapa hari yang lalu, kami menerima laporan dari warga masyarakat seorang ibu melaporkan mantan suaminya, bahwa pelaku dengan berinisial (D) telah melakukan penganiayaan atau penyiksaan kepada anaknya sendiri,” ungkapnya di Polrestabes Bandung pada, Kamis. (8/4).
Sementara itu, Adnan juga mengatakan bahwa kronologis kejadian tersebut, dimana pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban hendak meminta ijin dengan alasan ingin membawa jalan – jalan.
“Jadi bahwa yang bersangkutan korban ini sudah dibawa selama 17 hari oleh mantan suaminya, dengan alasan ingin membawa jalan – jalan,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa ibu korban dengan pelaku berinisial (D) ini, sudah bercerai dan dari hasil pernikahan keduanya menghasilkan seorang anak laki – laki, yang kini berumur 3 tahun.
“Jadi ceritanya antara ibu korban dengan pelaku ini sudah bercerai, namun dari hasil pernikahan mereka ada seorang anak laki-laki yang sekarang berusia 3 tahun,” terangnya
Sementara itu, ia juga mengungkapkan, bahwa pada saat korban tersebut hendak di bawa jalan – jalan oleh pelaku. Pelaku tersebut melakukan penyiksaan kepada korban atau anaknya sendiri.
“Jadi pada saat di bawa jalan – jalan, anak tersebut (korban) di lakukan penyiksaan oleh bapak kandungnya sendiri (pelaku),” ujarnya.
Ia juga menambahkan, bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku tersebut, agar berharap dengan mengirimkan kan berupa vidio penyiksaan kepada anaknya tersebut melalui media sosial kepada mantan istri nya tersebut agar rujuk kembali.
“Jadi modus yang di lakukan oleh yang bersangkutan itu, berharap bahwa dengan mengirimkan vidio anaknya sedang di siksa tersebut, agar mantan istrinya kembali kepadanya,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, ia juga menambahkan bahwa dari hasil laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berkoodinasi dengan Unit BPA dan Resmob Polrestabes Bandung, dan akhirnya pelaku berhasil di amankan berserta barang bukit di sekitaran Jl. Sunda, Kel. Merdeka, Kota Bandung.