Kemenhub Telah Umumkan Peraturan Larangan Mudik, Simak Baik-Baik

Dirjen Budi menambahkan pihaknya juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut.
“Seperti tahun lalu, masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan perjalanan akan diputar balik. Tetapi bagi kendaraan travel yang digunakan mengangkut penumpang akan ditilang oleh Polri, ” katanya.(antaranews)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan