BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal mengizinkan salat tarawih berjamaah dilaksanakan di tiap mesjid dengan syarat: menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hal tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan salat tarawih dilakukan secara berjamaah di masjid.
“Kemarin sore sudah mendapatkan kebijakan dari pusat (Menko PKM) Pak Muhajir. Pada prinsipnya untuk praktek ibadah tarawih di Kota Bandung diperbolehkan,” ujar Oded M Danial, Wali Kota Bandung, Rabu (7/4).
Oded mengatakan akan mengkaji terkait teknis pelaksanaan shalat tarawih berjamaah di mesjid tengah pandemi Covid-19.
Meski pun sudah tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) kapasitas jamaah hanya boleh 50 persen dari luas masjid.
“Sekarang ini, Pak Sekda (Sekretaris Daerah, Ema Sumarna) dengan tim sedang mengkaji kira-kira turunan kebijakan dalam perwal seperti apa. Ya sesuai dengan perkembangan, kenapa dikaji lagi,” katanya.
Terkait dengan kebijakan tersebut pihaknya pun mengaku akan melakukan salat berjamaah tarawih di masjid.
“Saya ingin melaksanakan salat tarawih pada bulan puasa saat ini di masjid,” tutupnya. (MG8)