“Kalau masalah ini kembali lagi, karena sekarang perguruan tinggi itu sudah mempunyai otonomi, otonomi perguruan tinggi. Kan tugas fungsi LLDIKTI tidak sampai detail ke masalah mohon maaf ya, pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Menurut informasi yang diberikan kepada pihak LLDIKTI wilayah IV, pemicu diberikan sanksi skorsing tersebut adalah akibat dari tindakan yang menyalahi kode etik perguruan tinggi, dalam hal ini adalah STIE INABA. Lebih lanjut menurut penuturan Agus, tidak ada soal perihal mahasiswa yang pada saat itu melakukan unjuk rasa di lingkungan
tempat mereka belajar.
“Kalau untuk masalah demo itu, tidak ada masalah. Karena juga dilindungi oleh Undang-Undang kan. Yang menjadi masalah adalah kalau sudah terjadi pelanggaran kode etik, dalam hal ini menyandera pimpinan perguruan tinggi sampai jam 12 malam. Pihak kampusnya, mereka juga sudah beraudiens dengan DPRD Kota Bandung sudah menjelaskan itu. Kalau mau kroscek informasi silakan kesana (inaba) yang kami dapatkan informasi seperti itu,” bebernya.
“Penyanderaan kepada ketua, wakil ketua bidang kemahasiswaaan dan ada beberapa dosen. Informasi yang kami dapat seperti itu,” tambahnya.
Perihal kinerja LLDIKTI yang dinilai lamban, Agus menjelaskan bahwa untuk penanganan hal semacam ini perlu dilakukan pengkajian yang lebih komprehensif. Perlu adanya tim evaluasi kinerja akademik untuk membedah guna mendapatkan temuan-temuan di lapangan sebelum memberikan sanksi.
“LLDIKTI itu kepanjangtanganan dirjen kependidikan tinggi. Tidak bisa itu LLdikti langsung menjatuhkan sanksi begitu. Bisa saja memberikan sanksi berdasarkan hasil temuan yang didapat. Tapi kembali lagi, tidak semudah yang dibayangkan oleh adik-adik mahasiswa kenapa LLdikti ini lamban. Sebetulnya kalau mereka mau mengadu ke pusat, itu lebih baik silakan. Biar diterjunkan tim langsung dari pusat ke STIE Inaba langsung akan dibantu oleh LLdikti juga,” tuturnya. (mg1/wan)