NGAMPRAH – Forum Peduli Bandung Barat (Forbat) menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat mau meminta maaf pada publik karena kembali tercoreng oleh perkara korupsi yang dilakukan pucuk pimpinannya.
Seperti diketahui Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Bansos COVID-19 pada Dinas Sosial KBB tahun 2020.
“Sebetulnya ASN atau Pemda KBB sudah tahu, tapi memang tidak mau mengakui kalau bupatinya korupsi. Mereka harus terbuka ke publik menyampaikan permintaan maaf karena sudah dua kali bupatinya terjerat KPK. Kalau bisa ke depannya jangan sampai terulang,” ungkap Ketua Forbat Suherman saat dihubungi, Jumat (2/4)
Menurut Suherman Aa Umbara juga harus jantan dan berani bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya.
Terlebih dia dianggap gagal memenuhi ekspektasi publik untuk memperbaiki Bandung Barat setelah pendahulunya juga terjerat kasus korupsi.
“Saya pikir Aa Umbara harusnya gentle, dia mengakui salah dan muncul ke KPK. Kalau memang sakit ya kita doakan, hanya saja agak sedikit aneh karena tiba-tiba sakit menjelang pengumuman resmi KPK,” kata Suherman.
Di sisi lain pihaknya mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya menetapkan Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu juga membuktikan bahwa KPK memang serius menangani perkara tersebut.
“Alhamdulillah KPK membuktikan kapasitas mereka terhadap perkara ini. Kita berharap kasus ini dikembangkan, tidak tuntas hanya mengungkap tiga tersangka. Karena kami yakin lebih banyak yang terlibat,” terangnya.
Kekecewaan juga nampak jelas dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bandung Barat yang merupakan partai pengusung Aa Umbara. Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) KBB, Nevi Hendri, yang menyebutkan cukup kaget dengan penetapan tersangka tersebut.
“Menyikapi pemberitaan terkait kasus korupsi Bansos COVID-19 di KBB oleh KPK, kami dipimpinan DPD PKS KBB sangat prihatin,” kata Nevi.
Keprihatinan itu lantaran kejadian kali ini mengulang sejarah kelam Pemda KBB pada 2018 saat Mantan Bupati Abubakar juga tersangkut perkara korupsi. Kendati begitu pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap siapapun yang sedang menghadapi persoalan hukum.