Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Covid 19

BANDUNG – KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dalam konferensi pers KPK pada Kamis, (1/4).

Kemudian, setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup, KPK resmi menetapkan AUS, AW, dan MTG sebagai tersangka dari Korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

“Menetapkan tersangka AUS, Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, AW swasta. MTG, pemilik PT JDG, dan CVSSGCL,”jelas Alexander Marwata dalam konferensi pers tersebut.

Diketahui, Andri Wibawa (AW) merupakan putra dari Aa Umbara. M. Totoh Gunawan (MTG) merupakan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang).

Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19, Nilai Proyeknya Miliaran

Dalam konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah melakukan proses penyelidikan perkara dan pemeriksaan terhadap 30 saksi ASN Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Atas tindak pidana korupsi tersebut, AUS disangkakan melanggar pasal 12 huruf I dan atau pasal 15 dan pasal 12 B gratifikasi, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 twntang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 56 KUHP.

AW dan MTG disangkakan melanggar pasal 12 huruf I dan atau pasa 15 undang-undang no 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 twntang perubahan atas undang-undang no 31 th 1999 tetntang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 56 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik akan melakukan penahanan kepada MTG untuk 20 hari ke depan, terhitung 1 April 2021 sampai dengan tanggal 20 April 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Aa Umbara dan Andri berhalangan hadir karena sakit.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan