BANDUNG – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan sewajibnya dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan di Kota Bandung. Apabila tidak mampu memenuhi hal ini sesuai jadwal, perusahaan bisa mengajukan tripartite.
Demikian diutarakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Syaifudin pada Selasa (30/3).
Ia pun menegaskan bahwa perusahaan musti memenuhi hak-hak para karyawan sebelum perayaan lebaran tahun 2021.
“Yang pasti mengimbau penuhi apa yang menjadi hak dan kewajiban. Kalau ada kebuntuan, bisa lakukan tripartite,” ujarnya.
Lanjut, menurut Arief, perselisihan hubungan antara pekerja dan pemilik usaha di Kota Bandung mengalami peningkatan di masa pandemi.
“Ketika terjadi permasalahan, sebetulnya kedua belah pihak memahami apakah perusahaan itu betul-betul masih sehat atau perusahaan tersebut tidak sehat, lalu bisa bertemu di bipartit,” tambahnya.
Arief pun memberikan informasi soal banyaknya kasus perselisihan antara pemilik perusahaan dengan karyawan. Ia juga membeberkan soal penanganan yang dilakukan.
“Tahun lalu kurang lebih 137 perusahaan. Selesai juga banyak, kalau selesai biasanya ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), yang selesai itu 58,5 persen,” ujarnya.
“Perusahaan yang berselisih itu beragam, ada yang hotel ada sektor industri juga ada,” tambahnya.
Maka dari itu, ia berharap, jelang hari raya idul fitri tahun ini tidak ada perselisihan antara karyawan dengan perusahaan. Agar hal ini terjadi, menurutnya, pihak perusahaan musti memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawan.
“Sebelum mengajukan tripartite, diusahakan penuhi dulu apa yang menjadi hak karyawan dan kewajiban perusahaan,” ujarnya. (mg1)