Muncul Rencana TOD KCJB Pindah ke Padalarang, Ini Alasannya

PADALARANG – Muncul rencana pembangunan Transit Oriented Development (TOD) Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) akan dipindahkan ke kawasan di dekat Stasiun Padalarang.

Hal tersebut dengan alasan lokasinya dekat dengan perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Baru Parahyangan dari sebelumnya di wilayah Walini, Cikalongwetan.

Sumber internal di Pemda KBB membenarkan jika rencana pembangunan TOD Kereta Cepat Bandung Jakarta (KCJB) kemungkinan di pindah ke Padalarang. Ini dikarenakan aksesibilitas dan prasarana di kawasan Padalarang yang sudah terbangun.

“Sudah ada rapat pembahasan TOD Kereta Cepat di Walini bakal dipindah ke Padalarang. Alasannya karena sarana pendukung di kawasan Walini yang saat ini belum terkoneksi, beda dengan di Padalarang yang sudah tersambung,” kata salah seorang pejabat Pemda KBB yang namanya minta jangan dituliskan, Senin (29/3)

Dikonfirmasi terkait rencana tersebut, Corporate Secretary PT KCIC, Mirza Soraya menyebutkan, soal pengembangan TOD hingga saat ini PT KCIC masih melakukan evaluasi pengadaan lahan serta perizinan.

“Munculnya informasi tambahan TOD di Stasiun Padalarang, itu juga masih dalam proses kajian di internal,” kata Mirza.

Prinsipnya rencana penambahan Stasiun Padalarang tersebut bertujuan untuk mencari alternatif agar Kereta Cepat Bandung Jakarta bisa segera terintegrasi secara seamless (mulus) dengan moda transportasi lainnya. Tujuannya guna mewujudkan kenyamanan dan kemudahan bermobilisasi optimal bagi penumpang.

“Karena rencana itu masih dalam tahap kajian gabungan bersama ahli dan konsultan, kami belum dapat berkomentar lebih banyak,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, secara umum konsep TOD sendiri adalah kawasan terintegrasi dengan transportasi massal. Untuk saat ini, pengembangan TOD di stasiun-stasiun kereta cepat memiliki konsep pengembangan kota baru dan kawasan urban berintensitas tinggi yang terintegrasi dengan sistem transportasi massal.

“Konsepnya seperti itu, jadi nantinya mampu melayani kebutuhan masyarakat dalam satu kawasan sekaligus. Baik berupa kegiatan campuran hunian, komersil, retail, perkantoran, area hiburan dan sebagainya,” sebutnya. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan