JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan bahwa pihaknya tengah mendiskusikan terkait penyusunan Surat Edaran (SE) mengenai aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang dalam negeri. Pihaknya mengakui bahwa penetapan dalam SE tersebut akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
“SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum. Artinya, aturan ini tidak mengatur mengenai larangan mudik lebaran,” kata Adita dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Menurut Adita, aturan tersebut akan segera rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Setelah itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan yang dikeluarkan tersebut dan akan secara langsung mensosialisasikannya ke masyarakat umum. (fin)