BALEENDAH – Anggota MPR RI H. Dede Yusuf Macan Effendi dalam acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI sampaikan penolakan wacana jabatan Presiden 3 Period.
Hal ini diungkapkan ketika digelar pada acara sosialisasi empat pilar di Rumah Aspirasi Imah Rancage dan Tokoh masyarakat Kecamatan Baleendah, Sabtu 13/3 2021, di Kampung Batu Wisata Ecopark Baleendah, Kabupaten Bandung.
Sosialisasi yang digelar melalui hibrid dan tatap muka ini, di laksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam paparannya Dede yusuf menyampaikan bahwa tidak ada urgensinya menggulirkan wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode ditengah situasi pandemi covid-19 dan ekonomi yang sedang lesu.
“Masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut yang cenderung korup dan akan merusak,” ungkap Dede Yusuf.
Ia pun mengatakan, tidak adanya masa jabatan presiden telah menyebabkan sejarah buruk di era Orde Lama dan Orde Baru yang terjebak pada jebakan kekuasaan dan ingin terus-menerus berkuasa.
“Perubahan masa jabatan presiden menjadi dua periode melalui amendemen UUD 1945 merupakan bentuk koreksi agar sejarah buruk itu tidak terulang,” kata Dede.
Dalam sosialisasi 4 pilar yang mana salahsatunya adalah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dede yusuf mengajak semua pihak taat terhadap UUD yg berlaku termasuk masa jabatan presiden sebagaimana dimaksud pada ayat 7.
“Kita mengajak masyarakat lebih focus dan waspada terhadap pandemi Covid-19 yang belum mereda ini, dengan taat protokol kesehatan dan menyukseskan vaksinasi nasional,” tandasnya. (Adv/yul)