Dalam hal ini, para pendaftar yang ingin lolos SBMPTN harus terlebih dahulu mengikuti seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). UTBK merupakan tes masuk ke perguruan tinggi oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Dari laman resminya, LTMPT adalah satu-satunya lembaga penyelenggara tes perguruan tinggi di Indonesia. Pelaksanaan UTBK oleh LTMPT memiliki keunggulan karena hasil tes kredibel, terstandar dan nilai diberikan secara individu kepada peserta.
Dalam hal ini, UTBK adalah tes seleksi untuk siswa yang sudah dinyatakan lulus pada tahun 2019, 2020, dan 2021 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK dan sederajat), serta lulusan Paket C tahun 2019, 2020, dan 2021 dengan umur maksimal 25 tahun.
Untuk mengikuti kegiatan ini para peserta sebelumnya hanya bisa mengikuti UTBK satu kali. Nantinya hasil UTBK 2021 hanya berlaku untuk mengikuti SBMPTN 2021 dan Penerimaan di PTN tahun 2021.
Penilaian SBMPTN 2021 berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus sebagaimana ketetapan PTN, PTKIN dan Politeknik Negeri bersangkutan.
Agar semakin siap dalam menyelesaikan UTBK-SNMPTN, berikut tata cara lengkap untuk mengikuti tes seleksi SMBPTN 2021.
Persyaratan bagi peserta UTBK-SBMPTN
Memiliki Akun LTMPT dan sudah permanen sebelum penutupan registrasi akun.
-Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2021 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 pada tahun 2021 atau peserta didik Paket C tahun 2021 -dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2021).
-Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2019 dan 2020 atau lulusan Paket C tahun 2019 dan 2020 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2021).
-Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2021 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 pada tahun 2021 atau peserta didik Paket C tahun 2021 -dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2021).
-Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2019 dan 2020 atau lulusan Paket C tahun 2019 dan 2020 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2021).
-Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
-Tidak lulus jalur SNMPTN pada tahun 2019, 2020, dan 2021.
-Tidak lulus jalur SNMPTN pada tahun 2019, 2020, dan 2021.