BOGOR – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh Anta Suparta alias Abah kepada anak perempuan berusia 10 tahun. Aksi ini dilakukan dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang.
Wakapolres Kota Bogor AKBP Arsal Abhan mengatakan, peristiwa pelecehan ini terjadi di pinggir Sungai Cisadane, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, pada 7 Maret 2021. Pelaku saat itu langsung mengajak korban ke pinggir sungai untuk disetubuhi.
“Korban sedang jalan melewati rumah tersangka dimana saat itu tersangka sedang duduk di rumah. Kemudian, tersangka mengajak korban ke pinggir sungai,” kata Arsal dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3).
Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10 ribu agar mau memuaskan nafsu bejatnya. Setelah melakukan berbagai bujuk rayu, korban pun berhasil dibawa ke pinggir sungai untuk dilecehkan.
“Tersangka membujuk korban dan memberi uang Rp 10 ribu dengan syarat korban mau dicabuli,” jelas Arsal.
Pelaku pun berhasil ejakulasi akibat melecehkan bocah malang itu. Namun, aksi ini berhasil diketahui oleh keluarga korban. Kasus ini segera dilaporkan ke polisi.
Polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI nomor 35/2014 tentang perlindungan anak junto Pasal 82 UU RI nomor 17/2016, denga ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (jawapos)