JAKARTA – Meski Rizieq Shihab menolak hadir,
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus Rizieq pada Selasa 23 Maret 2021 besok.
Menanggapi penolakan kehadiran Riziel Shihab pada sidang pertama, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengatakan, jika Rizieq kembali menolak sidang virtual, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa dengan upaya paksa.
“Jadi seandainya besok Terdakwa masih menolak disidangkan secara virtual dan terus bersikukuh tidak mau hadir majelis hakim bisa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa dengan upaya paksa dengan bantuan pihak kepolisian,” ujar Wayan kepada wartawan, Senin (22/3).
Wayan mengatakan, sebetulnya terdakwa punya hak untuk diam dan tidak menjawab sama sekali jika tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan.
Namun, semua pihak yang ada di persidangan pengadilan wajib mengikuti penetapan Majelis Hakim.
Tidak terkecuali bagi Terdakwa sendiri, harus menjalankan apa yang diperintahkan Majelis Hakim, termasuk menjalani persidangan secara virtual.
“Jadi sidang virtual sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara pada masa pandemi Covid-19,”kata dia.
Pelaksanaan sidang dengan dihadirkan secara virtual di Indonesia sudah sering dilaksanakan dalam berbagai kasus.
Dasar hukumnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 dan Nomor 5 tahun 2020 masing masing bertanggal 25 September 2020 dan 27 November 2020.
“Jika masih ada pihak-pihak yang mencoba meragukan keabsahan dan daya laku Perma Mahkamah Agung Nomor 4 dan Nomor 5 tersebut, saya mempersilahkan membaca dan mempelajari secara mendalam isi dan jiwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya pasal 7 dan pasal 8,” tuturnya.
Wayan menjelaskan, dengan memahami Perma Mahkamah Agung Nomor 4 dan Nomor 5 sebagai lex spesialis atas KUHAP sebagai lex generalis, maka Perma Mahkamah Agung tersebut punya eksistensi dan daya laku yang kuat.
“Karena tidak bertentangan dan tidak bisa dipertentangkan dengan ketentuan ketentuan yang ada dalam KUHAP,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) masih memantau persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab itu.