JAKARTA – Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Khoirizi mengibau, agar Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi untuk mulai memetakan kuota haji 1442H/2021M. Menurutnya hal ini harus dilakukan menggingat antisipasi kabar pembatasan kuota dari Arab Saudi sekaligus pengenaan masalah protokol kesehatan yang ketat.
Karena hal ini, Khoirizi meminta Bidang PHU Kanwil untuk memetakan jemaah haji yang sudah divaksin. Mereka adalah jemaah sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020.
“Vaksinasi tahap pertama untuk jemaah haji sudah dimulai. Segera lakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan atau Puskesmas, Yang penting jemaah dan petugas sudah divaksin, kalaupun tidak berangkat kita sudah mensukseskan tugas negara dalam pelaksanaan vaksinasi masyarakat indonesia” tuturna.
Meski demikian, Yaqut mengakui bahwa apapun hasil keputusan pemerintah Arab Saudi nanti pemerintah Indonesia haru ssigap dengan menyusun beberapa skenario terkait penyelenggaraan ibadah haji baik dari vaksinasi maupun protokol kesehatan.
“Adapun skenario yang dipersiapkan Kemenag yakni skema mengenai protokol kesehatan dalam perspektif internasional, artinya mengacu pada protokol yang berlaku secara global di banyak negara,” terangnya. (fin)