BANDUNG – Sampai saat ini persoalan mengenai akuntabilitas publik dan tata kelola masih jadi kendala bagi sebagian praktisi dan akademisi untuk mencari format terbaik dari bentuk pertanggungjawaban yang dapat diterima semua pihak.
Terlebih sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di dalam tata kelola keuangan di sektor keuangan publik berpengaruh pada tanggung jawab di pemerintah daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBS, CIPM, CSFA, CPA dalam seminar “16th Knowledge Sharing Forum Universitas Terbuka”, Kamis (18/3).
“Sama-sama kita meningkatkan kemampuan literasi keuangan. Terutama tentang keuangan di sektor publik. Dan tentunya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap dalam pengambilan keputusan di dalam tata kelola keuangan di sektor keuangan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bentuk pertanggungjawaban publik di pemerintah daerah berdasar pada keberadaan masyarakat, swasta, dan pemerintah.
“Saya mengatakan bahwa pemerintah itu bersinggungan dengan swasta dalam bentuk misalnya rekanan, kontraktor, demikian juga dengan masyarakat seperti bentuk pelayanan apa yang diberikan pemerintah, apakah itu pilkada atau apa,” tambah Bahrul.
Hal tersebut lanjut Bahrul, diperlukan regulasi-regulasi yang mengikat dan terinterkasi karena berpengaruh pada penyusunan bentuk pelaporan keuangan dan pertanggungjawaban publik.
Ia mengatakan, dalam menyusun laporan pertanggungjawaban terdapat teori The Stewart’s Ladder yang dapat membagi jenis laporan berdasarkan kategorinya masing-masing.
“Sebenarnya kita bisa membagi secara akademis yang mana policy accountability, yang mana programme accountability, mana yang performance accountability, process accountability, dan accounting for probity and legality, kalau semua laporan yang ini benar dibuatnya maka saya indeks korupsi akan turun” jelasnya.
Sebagai informasi kegiatan yang diselenggarakan Universitas Terbuka ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang bentuk pertanggungjawaban publik di pemerintah daerah. (MG7)