BANDUNG – Pendakwah Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym mengugat cerai istrinya, Ninih Muthmainnah di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.
Dia mendaftarkan gugatan cerai pada 4 Maret 2021 dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg.
Kuasa hukum Aa Gym, Yoki M Sulaiman mengatakan kliennya tidak bisa hadir dalam sidang cerai perdana yang digelar pada Rabu (17/3).
“Sidang diundur pekan depan, karena memang belum lengkap para pihaknya,” kaya Yoki kepada awak media di Pengadilan Agama Bandung.
Namun, Yoki enggan membeberkan secara detail mengenai alasan Aa Gym mengajukan talak cerai kepada Teh Ninih.
“Sidangnya tertutup, secara global sudah tidak ada kecocokan lagi dengan pasangan itu,” ujar Yoki.
Perceraian itu bukan pertama kali bagi Aa Gym dan Teh Ninih. Keduanya pernah bercerai pada 2011. Perpisahan itu terjadi setelah Aa Gym memutuskan berpoligami dengan menikahi Elfarini Eridani atau Teh Rini.
Aa Gym dan Teh Ninih rujuk kembali dan menikah lagi beberapa bulan kemudian. (JPNN)