Meterai Palsu Masih Tersebar, Begini Cara Membedakannya

BANDUNG – Masyarakat dan pihak-pihak lainnya diingatkan untuk tetap waspada dalam penggunaan meterai untuk keperluan apapun.

Sebab, kasus pemalsuan meterai yang baru saja ditangani Polda Metro Jaya diungkap telah beroperasi selama kurang lebih 3,5 tahun.

Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa meterai-meterai palsu masih tersebar luas disekitaran masyarakat.

“Ini meterai telah dikirim ke beberapa wilayah provinsi di Indonesia, ini sudah berjalan cukup lama. Peredaran meterai palsu ini sudah cukup marak sejak 2019,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombel Yusri Yunus saat konferensi pers, Rabu (17/3).

Ia juga meminta masyarakat lebih berhati-hati lagi saat hendak membeli meterai, “Ini sosialisasi kepada para pemakai meterai karena ini sudah beredar banyak sekali untuk lebih teliti,” tambahnya.

Bahkan, Yusri pun mengakui bahwa tingkat kemiripan meterai palsu ini sudah hampir mendekati sempurna, tak hanya itu ketika dideteksi menggunakan infrared masih tetap terlihat serupa.

 

Cara Membedakan Meterai Asli dan Palsu

Direktur Operasional Peruri, Saiful Bahri juga memberikan saran dan cara untuk membedakan meterai asli dengan yang palsu.

Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga cara yang dapat dilakukan untuk membedakan meterai palsu dengan tahapan dilihat, diraba, dan digoyang.

“Cara membedakan meterai palsu ada 3 indikator. Dilihat itu memang kelihatan sepintas sama tapi apabila dilihat secara detail itu bisa dilihat dari porforasinya si lubang-lubangnya ada tiga lobang yang bentuknya bulat, oval, dan bintang. Itu tidak mungkin bisa ditiru karena teknologinya khusus tidak ada yang punya,”tuturnya.

“Yang kedua adalah dari sisi dari teknologi cetaknya. Peruri sebagai instrumen dari pemerintah untuk menjaga otentifikasi dokumen security memiliki teknologi yang hanya boleh dimiliki negara. Yang bisa dirasa perbedaannya adalah angkanya si meterai 6000 dan 10.000 akan agak kasar,” tambah Saiful.

Saiful juga menjelaskan bahwa teknologi-teknologi untuk melakukan pencetakan materai adalah khusus dan tidak mungkin dimiliki pihak lain. Sehingga modus baru tindak pidana ini perlu penyelidikan lebih lanjut. Terlebih meterai 10.000 sudah ada pemalsuannya bahkan sejak belum resmi dikeluarkan pemerintah.

“Yang ketiga dari warna. Jika digoyangkan maka akan berubah warna, kita juga belum secara micro technya dari meterai yang palsu,” jelas Saiful.

Tinggalkan Balasan