BANDUNG – Salah seorang warga Cikampek yang bernama Harry Muliawan Hasyim (62 tahun) mengalami kerugian senilai Rp195.000.000 akibat pemalsuan rekening di BRI Cabang Cikampek. Dalam laporannya ke Kepolisian Resor Karawang, Harry mengungkapkan bahwa diduga ada seseorang yang telah memalsukan rekening bank atas nama dirinya, pada tanggal 18 September 2020.
Awal mulanya diketahui bahwa korban menerima pengakuan karyawan Biznet Cabang Cikampek (selaku penyewa ruko) yang sudah membayar uang sewa ruko milik korban ke Rekening BRI dengan nomor rekening: 030210072453504 atas nama Harry Muliawan Hasyim senilai Rp195.000.000, sementara Harry selaku pemilik ruko belum menerima pembayaran sewa tersebut.
Diduga bahwa terlapor telah mendatangi kantor Bank BRI Cabang Cikampek lalu terlapor membuka rekening BRI dengan menggunakan data korban dan menandatangani dokumen di Bank BRI atas nama korban tanpa seijin dan sepengetahuan dari korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp195.000.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.
Atas dasar tersebut, Harry segera mendatangi BRI Cabang Cikampek untuk mengklarifikasi perihal rekening bank atas nama dirinya. Pihak bank menjelaskan bahwa pembukaan rekening tersebut sudah sesuai prosedur serta peraturan yang berlaku.
“Saya tidak pernah membuka rekening tersebut dan tidak pernah memberikan mandat kepada siapapun untuk membuka rekening tersebut. Saya sangat dirugikan atas kejadian ini dan saya mempertanyakan sistem verifikasi dan keamanan pihak BRI yang sampai bisa memfasilitasi pembukaan rekening atas nama saya padahal saya tidak pernah datang ke BRI untuk membuka rekening tersebut,” ujar Harry dalam keterangan tertulisnya. Selasa (16/3).
Setelah mengetahui hal tersebut, Harry yang didampingi Brondiater Silalahi, S.H., M.H., selaku Penasehat Hukum korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang, pada hari Senin (8/3/21), dengan Nomor: STTP/307/III/2021/JABAR/RES KRW.
Modus yang dilakukan oleh terlapor adalah membuka rekening bank atas nama Harry Muliawan Hasyim dengan dokumen palsu dan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dalam hal ini diduga terlapor melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263.