Fatwa MUI: Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan vaksinasi COVID-19 aman meskipun saat sedang berpuasa dan tidak membatalkan ibadah tersebut, selama calon penerima vaksin memiliki kondisi fisik yang sehat dan kuat.

“Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluar. Vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa,” kata Wapres Ma’ruf Amin usai menjalani vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Jakarta, Rabu, (17/3).

Wapres Ma’ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut, menjelaskan bahwa vaksin tidak masuk ke tubuh manusia melalui lubang di tubuh. Sehingga, hal itu tidak membatalkan ibadah puasa umat Islam.

“Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa (16/3), mengatakan Komisi Fatwa MUI telah memutuskan dalam rapat pleno bahwa vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan COVID-19. Dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” kata Asrorun.

MUI juga merekomendasikan penyuntikan vaksin COVID-19 pada malam hari atau setelah berbuka puasa. Hal itu untuk mencegah adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah karena puasa.

“Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa. (jika) khawatir menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” ujarnya. (antaranews)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan