Kadisdagin Bandung : Sudah ada 12 Mal yang Ajukan Izin Operasional Area Bermain dan Salon Kecantikan

BANDUNG – Regulasi baru penanganan Covid-19 di Kota Bandung tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) No.28 tahun 2021. Dalam perwal tersebut, salah satu di antaranya mengatur regulasi mengenai relaksasi pusat perbelanjaan atau mal.

Mengenai hal itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah menyebut terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipenuhi oleh pemilik area bermain sebelum membuka kembali tempat usahanya.

“Relaksasi untuk di bidang perekonomian ini ya khususnya mal di Kota Bandung itu masih dalam level ketat. Satu tahun baru diizinkan untuk area bermain dan salon kecantikan. Harus ada surat permohonan kepada Pak Wali Kota melalui Pak Sekda selaku ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19
dan tembusan ke Kadisdagin atau Kadisbudpar,” kata Elly di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung, Selasa (16/3/2021).‎

“Untuk rekomendasi teknis area bermain itu dikeluarkan oleh Kadisbudpar. Sedangkan untuk salon kecantikan sesuai dengan perwal dikeluarkan oleh Kadisdagin. Setelah rekomendasi teknis kita keluarkan ke Sekretaris Satgas Kadiskar PB. Nantinya akan dibuat surat persetujuan untuk ditandatangani oleh pak Sekda. Itu SOP nya,”papar Elly.

Mekipun begitu, menurut Elly, dikeluarkannya perwal tersebut tidak serta merta operasional langsung dibuka.

Tapi hingga kini ia menyebut setidaknya sudah terdapat 12 dari 20 mal yang ada di Kota Bandung untuk mengajukan permohonan untuk membuka area bermain dan salon kecantikan

“draft rekomendasi teknis sudah dibuat. Tetapi kami akan mengunjungi terlebih dahulu ke masing-masing tempat untuk melakukan simulasi seperti apa SOP-nya di sana. Dan kami sebetulnya mengharapkan secepatnya hal ini terwujud karena ini kan sudah satu tahun ya. Para pegawai sudah lama tidak bekerja,” katanya.

Elly juga menerangkan hal teknis yang harus diperhatikan oleh pemilik area bermain jika nantinya operasional sudah dibuka.

“Dari pintu masuknya itu harus diperhatikan. Lalu juga arena bermainnya yang untuk anak-anak. Arena bermain seperti mandi bola tidak boleh karena bareng-bareng. Jadi hanya permainan yang perorangan saja,” tutupnya. (mg1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan