KAB. BANDUNG – Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan sidang perselisihan pemilihan kepala daerah kabupaten Bandung 2020, Renie Rahayu Fauzie mengajak semua pihak tidak membuat gaduh untuk memancing perhatian publik dengan pernyataan yang provokatif.
Tim pasangan pasangan calon Dadang Supriatna & Sahrul Gunawan pun sangat menyayangkan jika ada sejumlah pihak yang memberikan statemen yang provokatif dengan dasar asumsi. Bahkan ia pun menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak serta-merta harus datang ke Jakarta menyaksikan sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi pada Kamis mendatang dengan alasan protokoler kesehatan.
“Saya menghimbau kepada semua, janganlah membuat statement yang memancing kegaduhan sekaligus provokatif, apalagi membuat narasi tidak jelas jelang putusan MK.”
“Akan tetapi, jangan lupa bahwa kepada seluruh komponen masyarakat tinggal menonton di rumah saja, tidak harus datang ke Jakarta, karena protokoler kesehatan melarang ada kerumunan. Ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung ini menyerukan bahwa seluruh komponen masyarakat kabupaten Bandung harus memberikan pendidikan politik yang rasional dengan tidak berasumsi terkait hasil putusan.
“Saya mengajak semua pihak untuk tidak membuat opini dengan dalih asumsi. Mari kita percayakan saja kepada lembaga berwenang yakni Mahkamah Konstitusi sebagai pemutus hasil perselisihan Pilkada kabupaten Bandung 2020, toh MK memiliki integritas yang tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bandung, Bupati Pangandaran, dan Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/1/2021). Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bandung 2020 akan digelar Kamis 18 Maret Tahun 2021 di Mahkamah Konstitusi (MK).*