Masih kata Tarmidzi, saksi Dadang – Sahrul melakukan blunder. Pembagian ketiga kartu tersebut diakui oleh saksi Dadang – Sahrul dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
“Adalah Toni Permana, Sekretaris Pemenangan Dadang – Sahrul yang bersaksi, mengakui ketiga kartu tersebut saat ditanya Hakim MK, Suhartoyo. Lucunya lagi, Toni Permana mengakui ada nilai nominal di dalam ketiga kartu tersebut. Walaupun lupa jumlah nominalnya,” ujarnya.
Selain itu, melihat fakta persidangan yang lain. KPU tidak punya alat bukti dan pengakuan Bawaslu, bahwa ada dugaan visi misi Dadang – Sahrul mengandung unsur tindak pidana. Selain itu blunder yang dilakukan oleh saksi Dadang Sahrul, Toni Permana, membuka peluang diskualifikasi pasangan calon ini.
“Inilah mungkin yang membuat kubu paslon Kurnia-Usman optimis gugatannya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Tarmidzi meyakini para hakim MK tidak akan terpengaruhi oleh lobi dan opini.
“Fakta persidangan akan menjadi bahan pertimbangan para hakim MK dalam mengambil keputusan yang adil dan terbaik,” pungkasnya. (bbs/tur)