PESHAWAR – Berdasarkan keputusan pengadilan, Pakistan kembali memblokir aplikasi video pendek asal Tiongkok, TikTok. Pakistan Telecommunications Authority, dikutip dari The Verge, Sabtu, menyatakan pengadilan tinggi di Kota Peshawar mengeluarkan perintah kepada regulator telekomunikasi tersebut untuk melarang TikTok.
“Demi menghormati dan mematuhi perintah Pengadilan Tinggi Peshawar, PTA telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok,” kata PTA.
“Selama persidangan kasus hari ini, Pengadilan Tinggi telah memerintahkan pemblokiran aplikasi.” Dalam keterangan tersebut, PTA tidak menjelaskan alasan aplikasi tersebut diblokir. Namun, Al Jazeera melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar, Qaiser Rashid Khan membuat aduan bahwa TikTok telah menciptakan konten yang “tidak sesuai dengan masyarakat Pakistan”.
Sementara itu, Financial Times menuliskan Khan menyatakan aplikasi tersebut menjajakan konten vulgar. Juru bicara TikTok menyatakan platform video pendek tersebut menjaga agar konten yang tidak patut tidak bisa masuk ke platform tersebut.
“Di Pakistan, kami sudah mengembangkan tim lokal moderasi konten dan memiliki mekanisme untuk melaporkan dan menghapus konten yang melanggar panduan komunitas kami,” kata TikTok.
“Kami menantikan untuk terus melayani jutaan pengguna dan kreator TikTok di Pakistan, yang menemukan rumah untuk mengembangkan kesenangan dan kreativitas.”
Sebelumnya, TikTok yang memiliki 10 juta pengguna di Paksitan diblokir pada Oktober tahun lalu.
Kala itu, TikTok dituduh memuat konten video yang tidak pantas, tetapi platform tersebut bisa beroperasi lagi setelah 10 hari pemblokiran karena berkomitmen mengikuti norma dan undang-undang di Pakistan. (antara/jpnn)