CIMAHI – Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana telah melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filing. Hal itu disampaikan Ngatiyana saat Kepala KPP Pratama Cimahi Joni Isparianto berkunjung ke kantornya, Rabu, 10 Maret 2021. Ngatiyana menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas pelaporan SPT Tahunannya.
Dalam kesempatan tersebut, Ngatiyana menyampaikan bahwa pajak memiliki peranan yang sangat penting, terlebih pada masa pandemi ini.
Oleh karenanya, ia mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan juga masyarakat Cimahi, agar dapat turut serta dalam menjalankan kewajibannya di bidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan.
Menurutnya, sebagai warga Negara yang baik, sudah seharusnya ikut andil dalam perbaikan kondisi sekarang. “Saya mengimbau kepada seluruh warga Kota Cimahi yang sudah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebagai salah satu bentuk kontribusi terhadap Negara,” ujarnya.
Dikatakan Ngatiyana, kepatuhan mendaftarkan diri, membayar pajak, dan melaporkan SPT, merupakan cerminan dari sikap warga negara Indonesia yang baik, taat, dan bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju.
Untuk itulah, Ngatiyana mengajak seluruh warga masyarakat Cimahi agar segera menyerahkan laporan pajak tahunannya sebelum jatuh tempo berakhir.
“Khusus untuk wajib pajak orang pribadi batas akhirnya tanggal 31 Maret 2021, namun semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman. Apalagi dengan adanya e-filing, kita bisa lapor pajak dengan mudah, di mana saja, dan kapan saja,” imbuh Ngatiyana.
Ia pun berharap sinergi dengan para stakeholders terkait dapat terus terjalin untuk bersama-sama membangun Cimahi. “Bentuk sinergi ini salah satunya dengan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, pihaknya akan terus mendorong seluruh ASN di Kota Cimahi agar menjadi panutan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tahunan.
“Saya sudah lapor SPT Tahunan, Anda sudah belum? Lapor sekarang, jangan mager! Pakai e-filing, bageur pisan euy!” Imbuh Ngatiyana.
Sementara itu, Joni menambahkan negara hadir dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Berbagai insentif usaha, termasuk insentif pajak, subsidi telah digelontorkan. “Anggaran pemulihan dampak pandemi pada tahun 2020 sebesar Rp641,7 triliun dan dilanjutkan pada tahun 2021 sebesar Rp356 triliun. Sedangkan Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa naik sekitar Rp33 triliun dari Rp793,9 triliun menjadi Rp795,5 triliun. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah,” jelasnya.