CIANJUR – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cianjur Herman Suherman telah menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai warga negara yang taat pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2020. Herman didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur Rudi Munandar menyampaikan laporan pajaknya secara daring (online) menggunakan eFiling di Pendopo Kantor Bupati Cianjur, (Senin, 8/3).
“Sebagai warga negara yang taat pajak, bisa melaporkan SPT Tahunan tahun 2020 dengan menggunakan aplikasi e-Filing, dan kita tidak harus datang ke kantor pajak karena pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja,” ungkap Herman.
Herman mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut. Pasalnya, dengan menggunakan e-Filing, proses mengisi dan mengirim SPT Tahunan dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan aman.
“Saya mengimbau dan mengajak ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Cianjur beserta seluruh wajib pajak di Kabupaten Cianjur, untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2020 sebelum tanggal 31 Maret 2021,” tutur Herman.
Herman mengungkapkan dukungannya kepada kantor pajak dalam upaya meningkatkan penerimaan negara khususnya dari sektor perpajakan. Herman menegaskan mengenai peranan pajak yang sangat penting dalam pembangunan negara.
“Pajak yang sudah dikumpulkan KPP nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta fasilitas untuk pembangunan masyarakat lainnya contohnya pembangunan jalan di Cianjur,” pungkas Herman.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Cianjur Rudi Munandar sangat mengapresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Herman tersebut. Hal itu tentunya dapat menjadi panutan bagi masyarakat. Mengingat salah satu kewajiban sebagai warga negara yang baik adalah dengan taat pajak.
“Kami mengucapkan terima kasih sekaligus bangga kepada Bapak yang sudah melaporkan SPT Tahunannya, Plt. Bupati saja sudah melaporkan, tentu kita harapkan seluruh wajib pajak juga ikut melaporkan SPT Tahunannya,” ajak Rudi.
Rudi mengungkapkan bahwa baru sekitar 13,01 persen masyarakat yang sudah melaporkan SPT Tahunannya, atau sekitar 15.879 wajib pajak dari 122.030 jumlah penduduk di Kabupaten Cianjur yang berstatus wajib melaporkan SPT Tahunannya. Bagi wajib pajak di Kabupaten Cianjur yang belum melaporkan SPT Tahunan, Rudi mengajak untuk segera melaporkannya baik melalui aplikasi e-Filing maupun menyampaikan secara langsung ke KPP Pratama Cianjur.*