Penadah dan Pelaku Jambret Handphone di Kiaracondong Sudah Tertangkap

Ia juga menambahkan dalam penyelidikan dari rekaman CCTV warga tersebut berhasil menemukan identitas dari pelaku dan langsung mendatangi rumah penadahnya yang berlokasi di wilayah Cibiru, namun nahas dari keterangan penadah tersebut, pelaku sudah melarikan diri ke luar wilayah kota Bandung.

“Jadi dari rekaman CCTV tersebut kami berhasil menemukan identitasnya dan langsung saja, kami bergerak ke rumah penadahnya yang berada di wilayah Cibiru. Namun dari keterangan penadah tersebut pelaku sudah melarikan diri ke luar wilayah kota Bandung,” ujarnya.

Sementara itu, kini pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhir nya salahsatu dari anggota Polsek Kiaracondong berhasil menemukan dan menangkap pelaku di salah satu daerah yang berada di wilayah Karawang.

“Jadi kami langsung melakukan pengejaran dan kita susuri pelaku dan Alhamdulillah kemarin Polsek Kiaracondong berhasil menangkap yang bersangkutan di tempat persembunyiannya di salah satu daerah yang berada di Karawang,” ujarnya.

Sementara itu pelaku kini dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana kurungan di atas lima tahun, sementara penadah hasil curian dikenakan pasal 480 KUHP.

“Jadi pelaku ini kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun, sementara untuk penadah sendiri kami jerat dengan pasal 480 KUHP,” tambahnya. (Mg10)

Tinggalkan Balasan