Abu Janda Tak Kunjung Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polri

JAKARTA- Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda telah menjalani pemeriksaa terkait ujaran SARA dan kebencian di media sosial, sebanyak 2 kali. Namum hingga kini Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, kasus tersebut masih terus berjalan Bareskrim masih terus melakukan penyelidikan.

“(Proses penyelidikan) masih berjalan,” kata kepada wartawan, Rabu (3/3) kemarin.

Oleh karena itu, dia meminta semua pihak bersabar dan menunggu hasil dari proses penyelidikan tersebut.

“Yang jelas masih dilakukan upaya-upaya yang dilakukan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus yang menyangkut Abu Janda. Nanti kita lihat perkembangan itu semua ke depannya,” ujarnya.

Abu Janda telah diperiksa pertama kali pada 1 Februari 2021 terkait kasus ujaran kebencian ke Islam. Abu Janda menyebut ‘Islam Agama Arogan’ dan Agama Pendatang dari Arab melalui akun twitternya.

Terkait ini, Abu Janda diperiksa 12 jam dan dicecar 50 pertanyaan. Abu Janda beralasan tidak bermaksud menghina Islam dan cuitannya bukan cuitan mandirinya, melainkan mengomentari postingan akun Tengku Zulkarnain.

Kemudian pada 4 Februari, Abu Janda kembali digarap terkait kasus rasis ke tokoh Papua, Natalius Pigai. Kasus ini Abu Janda dicecar 26 pertanyaan.

Abu Janda juga membantah rasis ke Natalius Pigai. Dia berdalih ingin membela Jenderal AM Hendropriyono yang dikomentari oleh Natalius Pigai. Dia kemudian menyebut Natalius Pigai; “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?”.

Sementara itu, Ketua DPP KNPI, Haris Pertama yang merupakan pelapor kasus Abu Janda, mengatakan akan terus berjuang mengawal kasus tersebut.

“Saya dan KNPI akan berjuang sampai tidak ada lagi manusia di Indonesia yang hobi menghina Suku, Agama dan RAS (SARA). Karena saya dan KNPI merindukan kedamaian hidup di negara yang Merdeka ini. @dppknpiofficial,” tulis Haris di twitternya. (Fin.co.id) 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan